Kelila – Bertempat di Kantor Polsek Kelila, jajaran Polsek Kelila melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian sengketa hak wilayah tanah antara Suku Pagawak dan Suku Yikwa di Desa Dimbungen, Sabtu (28/02/2026) pukul 13.00 WIT.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo, sebagai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi pada Jumat (20/02/2026). Upaya ini dilakukan guna mencegah terjadinya konflik lanjutan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kelila.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah dan adat. Sebagai bentuk perdamaian, disepakati pemberian uang sebesar Rp4.550.000 (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) ekor babi, dan 1 (satu) ekor ayam sebagai simbol permintaan maaf dan kesepakatan damai.
Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi kamtibmas di wilayah Mamberamo Tengah tetap terjaga dan kondusif.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(rd)
Leave a comment