Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Rabu (14/01/2026). Kegiatan berlangsung di Auditorium Lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para pejabat utama Polda Sumsel, Kapolres jajaran, serta para penyidik dan penyidik pembantu baik secara langsung maupun melalui daring. Turut hadir unsur eksternal antara lain Wakil Menteri Hukum RI, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, serta Kakanwil Kemenkum Sumsel beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa sosialisasi KUHP dan KUHAP sangat penting sebagai bekal bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, agar memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif dalam penerapan aturan hukum yang baru. Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum RI memberikan pemaparan materi terkait substansi dan perubahan penting dalam KUHP dan KUHAP, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar, ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kapolda Sumsel kepada Wakil Menteri Hukum RI serta menyanyikan lagu “Bagimu Negeri”. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud sinergi dan kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam rangka mendukung penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.(rd)


























