Mamteng – Bhabinkamtibmas Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan yang melibatkan seorang perempuan berinisial (MV) dan terduga pelaku berinisial (YP). Proses mediasi berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Sabtu (7/2/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menimbulkan perhatian dan keresahan di tengah masyarakat. Setelah dilakukan langkah awal penanganan, penyelesaian perkara ditempuh melalui jalur adat dan kekeluargaan dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Bripka Wene Waga Walilo, serta melibatkan tokoh adat dan perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Dalam forum mediasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga. Sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai kesepakatan adat, pelaku menyatakan kesediaannya memberikan uang tunai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan seekor babi sebagai denda adat.
Kesepakatan tersebut diterima oleh pihak korban dan keluarga dengan pertimbangan menjaga keharmonisan sosial serta menghormati kearifan lokal yang berlaku di wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah. Seluruh proses berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Penyelesaian perkara ini kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, tokoh adat, serta keluarga kedua belah pihak.
Polres Mamberamo Tengah menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan persetujuan bersama dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, perlindungan terhadap korban, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara dinyatakan selesai secara adat dan kekeluargaan, serta diharapkan menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(rd)
Leave a comment