Kobakma – Telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian yang berlokasi di Kompleks Pertokoan pasar sentral Kobakma, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah.pada Minggu malam(5/4/2026).
Berdasarkan keterangan awal dari saksi sekaligus korban, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kusen ventilasi udara kamar mandi pada salah satu kios milik Bapak Jujur Jikwa yang dalam kondisi tidak beroperasi. Setelah berhasil merusak ventilasi, pelaku masuk melalui celah tersebut, kemudian merusak plafon dan bergerak melalui bagian loteng yang menghubungkan antar kios.
Pelaku selanjutnya berpindah dari kios kosong menuju kios milik korban Sumarni pada saat pencurian ybs tidak berada dikios tersebut,dengan memanfaatkan kondisi kios yang relatif sepi dan hanya ditempati oleh sedikit orang. Sekitar pukul 20.50 WIT, saksi bernama Kaspuddin (penjaga kios) yang baru selesai mandi melihat bayangan hitam di bagian teller depan tokonya. Saksi kemudian melihat seorang laki-laki yang mengenakan celana panjang berwarna putih dengan corak merah. Saat Saksi berteriak, pelaku langsung melompat ke atas plafon/loteng kios dan melarikan diri ke arah kios milik Bapak Yuyur Jikwa.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Saksi , diketahui telah terjadi kehilangan sejumlah barang, yaitu 4 (empat) slop rokok merek Sampoerna, 2 (dua) kilogram ragi merk Fermipan, serta uang tunai dengan pecahan Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 dengan total keseluruhan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel piket siaga gabungan bersama anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mamberamo Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan lokasi, serta melaksanakan olah TKP.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu potongan kayu kusen ventilasi yang telah dirusak, satu buah jaket yang diduga milik pelaku, satu buah pisau cutter, serta satu buah tang pemotong besi.
Selain itu, petugas juga telah mencatat identitas para saksi, menerima laporan/pengaduan dari masyarakat, serta menyusun laporan awal guna proses penyelidikan lebih lanjut.(rd)
Leave a comment