Home Polres Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah Cek Ketersediaan Beras dan Bahan Pokok di Kobakma Jelang Ramadhan
Polres

Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah Cek Ketersediaan Beras dan Bahan Pokok di Kobakma Jelang Ramadhan

Share
Share

Kobakma – Polres Mamberamo Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan pengecekan lapangan terhadap ketersediaan dan harga bahan pokok, khususnya beras, di sejumlah kios dan toko di wilayah Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Sabtu (28/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Muliadi bersama anggota Sat Reskrim. Pengecekan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan dalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat menjelang dan selama Bulan Ramadhan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pendataan harga dan stok beras di Kios Blue City milik Fajrin Fajar yang berlokasi di Pasar Sentral Kobakma. Selain beras premium dan medium, tim juga memantau ketersediaan bahan pokok lainnya seperti cabai merah, telur ayam broiler, minyak goreng, bawang merah, dan bawang putih.

“Kami selaku tim pengecekan dan pengawasan di lapangan ingin memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat serta menjaga kestabilan harga, khususnya beras premium dan medium, selama Bulan Ramadhan,” ujar Kasat Reskrim.

Ke depan, Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kegiatan ini juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat serta pihak terkait guna menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok di tengah masyarakat.(rd)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satgas Cartenz

ads image

Berita Nasional

ads image

Portal Militer

ads image

Mabes Polri

Seputar Polda

Berita Polres

Info Polsek

Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kota

Seni Budaya

Update Peristiwa

Hukum Kriminal