Kobakma – Polres Mamberamo Tengah menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan rumah yang terjadi di Kompleks Barak 35, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, pada Selasa (21/7/2026) sore.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial RP (28) yang diduga mendatangi rumah korban, OW (37), dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Saat itu, terduga pelaku mencari keberadaan korban. Namun, karena korban tidak berada di rumah, terduga pelaku diduga melampiaskan emosinya dengan merusak bagian rumah korban.
Sekitar pukul 18.20 WIT, terduga pelaku kembali mendatangi rumah korban dan bertemu dengan OW. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali, kemudian memukul menggunakan balok kayu sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan pipi sebelah kiri. Korban selanjutnya mendapatkan penanganan awal setelah peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Merespons laporan masyarakat, personel Polres Mamberamo Tengah segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan langkah-langkah kepolisian, memberikan penanganan kepada korban, mengamankan lokasi, serta mengamankan barang bukti berupa dua serpihan kaca berwarna bening dan satu serpihan kayu yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mendukung proses penyelidikan.
Saat ini, penyidik Polres Mamberamo Tengah masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun motif kejadian.
Polres Mamberamo Tengah mengimbau masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum serta menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak kekerasan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Mamberamo Tengah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Leave a comment