Kelila – Kasus dugaan perzinaan yang ditangani Polsek Kelila diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Mapolsek Kelila, Selasa (28/7/2026).
Mediasi dipimpin Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo, dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui musyawarah.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani para pihak dan disaksikan keluarga serta pihak kepolisian.
Aipda Yunus Logo mengatakan, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan bentuk pendekatan restoratif yang mengedepankan musyawarah, selama mendapat persetujuan para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak dan masyarakat dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan mengedepankan komunikasi yang baik serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, situasi kamtibmas di wilayah Kelila diharapkan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Leave a comment