Mamberamo Tengah — Persoalan pembagian harta warisan di Kampung Semberagulik, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, berujung pada dugaan penganiayaan ringan terhadap seorang warga berinisial L.E. Pada Senin (31/8/2026).
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, Pamapta II Polres Mamberamo Tengah IPDA Barnabas Awoitaw memfasilitasi mediasi antara pihak korban dan pihak terlapor di Ruang SPKT Polres Mamberamo Tengah.
Mediasi berlangsung selama kurang lebih 55 menit, mulai pukul 12.10 WIT hingga 13.05 WIT. Persoalan bermula dari pembagian harta warisan almarhum H.L., suami korban, yang dinilai tidak melibatkan anak kandung almarhum.
Persoalan tersebut kemudian memicu perselisihan keluarga hingga terjadi dugaan pemukulan terhadap L.E. yang diduga dilakukan oleh dua saudaranya, masing-masing berinisial S.A. dan S.A. Kedua pihak terlapor diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar di Kampung Sembragulik.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di Kampung Sembegulik. Proses penyelesaian akan difasilitasi oleh Kepala Kampung Sembragulik
Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman dan terkendali. Kepolisian berharap penyelesaian secara kekeluargaan tersebut dapat mengakhiri perselisihan dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh di tengah masyarakat.(RA).
Leave a comment