Kobakma — Polres Mamberamo Tengah melalui jajaran Pejabat Utama (PJU) melaksanakan gelar perkara terkait pengungkapan dugaan penjualan minuman beralkohol jenis CT (minuman lokal), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Vicon Polres Mamberamo Tengah pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIT tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Mamberamo Tengah. Gelar perkara dilaksanakan sebagai bagian dari evaluasi dan penanganan perkara guna memastikan setiap tahapan berjalan secara profesional, prosedural, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Mamberamo Tengah IPDA Mikson Kafiar, S.H., M.K.M., memaparkan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh personel gabungan Sat Narkoba, Sat Intelkam, dan Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah.
Pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Mamberamo Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap sasaran. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah gen/jeriken berisi minuman beralkohol dengan volume sekitar 5 liter dan 7 (tujuh) botol Piker/Pikero yang berisi minuman beralkohol jenis CT.
Selanjutnya, hasil penindakan tersebut disampaikan dalam forum gelar perkara untuk memperoleh petunjuk dan arahan pimpinan mengenai status tersangka, barang bukti, serta langkah penanganan perkara berikutnya.
Kabag Ops Polres Mamberamo Tengah AKP Imran P. Hutajulu, S.H., dalam arahannya menekankan agar seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Pejabat Utama Polres Mamberamo Tengah turut memberikan masukan dan pertimbangan terhadap hasil pengungkapan, identitas tersangka, barang bukti, kronologi penangkapan, kelengkapan administrasi, serta langkah penanganan perkara selanjutnya.
Melalui gelar perkara tersebut, Polres Mamberamo Tengah menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
Penanganan perkara dilakukan dengan tetap memastikan setiap tahapan berjalan berdasarkan ketentuan hukum, didukung administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan gelar perkara selesai pada pukul 12.30 WIT dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Mamberamo Tengah — Presisi dalam Penegakan Hukum, Humanis dalam Pelayanan.(RA).
Leave a comment