Kelila – Mengedepankan pendekatan humanis dan semangat kekeluargaan, Polsek Kelila memfasilitasi mediasi penyelesaian masalah keluarga yang melibatkan dua warga, Kamis (22/10/2026). Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat mencari jalan keluar atas persoalan melalui komunikasi dan musyawarah.
Mediasi berlangsung pukul 09.55 hingga 10.40 WIT, dipimpin Kapolsek Kelila IPDA Alfius E. Simbiak, S.H., didampingi Kanit Binmas Aipda Yunus Logo bersama personel Polsek Kelila. Pertemuan tersebut dihadiri Kotoran Wanimbon selaku pelapor dan Ibentri Pagawak selaku pihak terlapor.
Dalam proses mediasi, kepolisian memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan masing-masing sekaligus membangun komunikasi demi menemukan penyelesaian yang baik. Pendekatan dialogis menjadi bagian penting dalam mendorong terciptanya kesepahaman tanpa mengabaikan hak dan kepentingan setiap pihak.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah keluarga pada Sabtu(24/10/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya mencari solusi bersama dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan dan keharmonisan keluarga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Intel Polsek Bokondini Aipda Robinson bersama tiga personel sebagai bentuk dukungan dan sinergi kepolisian dalam membantu penanganan persoalan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polsek Kelila menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya berfokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan dalam membangun komunikasi serta memfasilitasi penyelesaian persoalan sosial secara bijaksana.
Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, melainkan wujud komitmen Polri untuk selalu hadir, mendengarkan, dan membantu masyarakat. Dengan pendekatan yang humanis dan mengedepankan musyawarah, diharapkan setiap persoalan dapat menemukan jalan penyelesaian yang baik demi terjaganya keharmonisan dan situasi kamtibmas yang kondusif di Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah.(RA).
Leave a comment