Mamberamo Tengah – Konflik antar jemaat Gereja Katolik di Kobakma yang sempat memanas akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi aparat kepolisian, Selasa (14/4/2026).
Proses mediasi dipimpin oleh Pamapta II IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Bripka Eroni Itlay, yang mempertemukan kedua pihak yang terlibat dalam kasus pemukulan, yakni Helena Helago sebagai korban dan Meri Mabel sebagai pelaku.
Insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman saat kegiatan pembuatan honai gereja pada Maret 2026. Situasi yang tidak terkendali kemudian berujung pada aksi kekerasan. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian kening hingga harus mendapatkan jahitan, sementara pelaku juga mengalami luka gigitan di bagian tangan.
Sebelumnya, permasalahan ini sempat ditangani secara internal oleh pengurus gereja. Namun, karena belum menemukan titik temu, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mamberamo Tengah guna mendapatkan penyelesaian yang lebih menyeluruh. Mediasi dilaksanakan di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
Melalui dialog terbuka dan pendekatan persuasif, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Kesepakatan tersebut diwujudkan dalam bentuk denda adat yang menjadi tanggung jawab pengurus gereja, sebagai simbol pemulihan hubungan dan kebersamaan antar jemaat.
Dalam kesepakatan itu, ditetapkan pembayaran denda dibebankan kepada pengurus Gereja sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) serta satu ekor babi, yang rencananya akan diserahkan pada hari Kamis (14/5/2026).
Penyelesaian ini diharapkan mampu mengembalikan keharmonisan antar jemaat serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
Aparat kepolisian juga kembali mengingatkan pentingnya mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(rd)
Leave a comment