Mamteng – Kasus pemukulan yang terjadi di Desa Yelenggolo, Distrik Kelila, Kabupaten Mamberamo Tengah, diselesaikan secara damai melalui mekanisme adat pada Senin (30/3/2026).
Proses penyelesaian difasilitasi oleh Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo. Insiden tersebut melibatkan Pendeta Yulianus Yikwa, S.Th. sebagai korban, dan Muliur Pagawak sebagai pelaku.
Melalui mediasi yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku menyerahkan denda adat berupa dua ekor babi yang langsung dipenuhi di lokasi.
Pihak korban menerima penyelesaian tersebut dengan baik, sehingga kedua belah pihak menyatakan persoalan telah selesai dan tidak akan dipersoalkan kembali di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, aparat kepolisian turut memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua pihak dan masyarakat sekitar agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Warga juga diingatkan untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar atau hoaks yang berpotensi memicu konflik.
Pendekatan persuasif berbasis kearifan lokal ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta memperkuat hubungan harmonis di tengah masyarakat.(rd)
Leave a comment