Kobakma, Mamberamo Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian kasus pemerkosaan melalui jalur mediasi yang berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, Senin (20/4/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh PAMAPTA II Polres Mamberamo Tengah, IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama personel piket penjagaan. Proses ini melibatkan pihak korban, Pilemon Pagawak, serta pihak pelaku, Balek Soklayo.
Dalam arahannya, IPDA Yonas U. Mara menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Ia mengimbau kedua belah pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan, seperti perkelahian.
Selain itu, kedua pihak juga diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai musyawarah, saling menghargai, serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
IPDA Yonas U. Mara menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terjadi kembali tindak pidana serupa, maka pihak kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut mencakup pemberian denda oleh pelaku berupa satu ekor babi dan uang sebesar Rp20 juta (Duapuluh juta rupiah) kepada korban. Sementara itu, masing-masing perantara dikenakan denda satu ekor babi dan uang sebesar Rp5 juta ( Lima juta rupiah).
Selanjutnya, permasalahan ini akan kembali dilaporkan ke Polres Mamberamo Tengah setelah pelaku dan para perantara memenuhi kewajiban pembayaran kepada korban.
Secara keseluruhan, kegiatan mediasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.
Leave a comment