Home Polres Mediasi di Polres Mamberamo Tengah, Kasus Dugaan Pemerkosaan Diselesaikan Secara Damai
Polres

Mediasi di Polres Mamberamo Tengah, Kasus Dugaan Pemerkosaan Diselesaikan Secara Damai

Share
Share

Kobakma, Mamberamo Tengah – Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan pemerkosaan melalui jalur mediasi yang dilaksanakan di Honai Papeda, Senin (4/5/2026).

Proses ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Distrik Kobakma,Mediasi dipimpin oleh PAMAPTA II Polres Mamberamo Tengah, IPDA Yonas U. Mara, S.H., bersama personel piket penjagaan. Dalam kegiatan tersebut, pihak korban, Olimen Yogosam, dan pihak pelaku, Jhonde Pelayo, hadir untuk mencari penyelesaian permasalahan secara musyawarah.

Dalam arahannya, aparat kepolisian mengimbau kedua belah pihak agar tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan. Pendekatan kekeluargaan dan dialog terbuka menjadi fokus dalam upaya mencapai kesepakatan bersama.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap tindak pidana tetap memiliki konsekuensi hukum. Apabila di kemudian hari terjadi kembali peristiwa serupa, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan pemberian denda adat oleh pihak pelaku. Kesepakatan tersebut meliputi penyerahan uang tunai dan hewan ternak, yang disesuaikan dengan kemampuan pihak pelaku setelah melalui pembicaraan bersama.

Awalnya, tuntutan yang diajukan lebih besar, namun dalam proses mediasi pihak pelaku hanya mampu memenuhi sebagian dari tuntutan tersebut. Setelah melalui pertimbangan, pihak korban menerima kesepakatan yang ada demi menjaga keharmonisan dan menghindari konflik berkepanjangan.

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara damai dengan ketentuan denda adat yang dibebankan kepada pihak pelaku berupa 3 ekor babi dan uang sebesar Rp10.000.000. sedangkan Untuk perantara, disepakati denda berupa uang sebesar Rp1.000.000 tanpa hewan ternak.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif, serta diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap stabil di wilayah Mamberamo Tengah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satgas Cartenz

ads image

Berita Nasional

ads image

Portal Militer

ads image

Mabes Polri

Seputar Polda

Berita Polres

Info Polsek

Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kota

Seni Budaya

Update Peristiwa

Hukum Kriminal