Mamteng – Bertempat di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah, telah dilaksanakan penyelesaian perkara perselingkuhan dalam rumah tangga yang melibatkan Linus Pugumis sebagai terlapor dan Etius Baminggen sebagai pelapor, melalui mekanisme hukum adat, Selasa (3/2/2026).
Permasalahan tersebut berawal pada tahun 2025, ketika Linus Pugumis diketahui melakukan perselingkuhan dengan saudara perempuan dari Etius Baminggen, peristiwa ini kemudian menimbulkan konflik serta ketegangan dalam hubungan kekeluargaan kedua belah pihak.
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal, asas kekeluargaan, serta musyawarah mufakat, kedua pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui mekanisme denda adat. Adapun denda adat yang disepakati berupa uang tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan hewan ternak babi sebanyak 4 (empat) ekor.
Proses penyelesaian denda adat tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta I Polres Mamberamo Tengah, Aipda Yonas M. Krey, dan disaksikan oleh keluarga dari kedua belah pihak serta para tokoh adat.
Dengan selesainya proses penyelesaian adat tersebut, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil kesepakatan secara ikhlas dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan serta bersama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Mamberamo Tengah.(rd)
Leave a comment